Sabtu, 30 April 2011

~ KaKaK ~

Aku hanya bisa mengagumimu
Aku hanya bisa bermimpi
Apabila kau jadi milikku
Walaupun kau tak menganggapku
Aku tak akan memaksa
Namun aku tak ingin memilikimu sebagai kekasih
Aku hanya ingin memilikimu sebagai kakak
Sesosok kakak yang ada untukku
Disaat aku membutuhkanmu
Aku ingin kau menganggapku
Didalam hatimu atau pikiranmu sekalipun,,,,

Selasa, 12 April 2011

Aku telah bicara pada matamu,
Jangan pernah maenagis lagi
Karena akupun telah mampu mengajak kedua bibirmu tertawa
dan membisikan sesuatu pada telinga
untuk tidak mendengarkan apa yang di ucapkan air mata
tentang tangis yang hanya bisa membuat luka....

PERWAKILAN CINTA

Cinta mewakili hatimu, Saat dia enggan berkata
Mewakili pndanganmu, Saat dia enggan menatap
Dan mewakili senyumanmu, sekalipun pada saat kau sedang menangis
Karena cinta kan selamanya ada
Walau pada saat kau tak sedang ingin merasakannya
Sekalipun pada saat kau tak sedang menginginkanya..
Saat sang surya muncul dari balik tidurnya
Jagad pun bersorak menyambut sinarnya
Apalah daya angan orang tak sampai
bukan imaji yang terkumpul, tetapi hanyalah sebongkah gelisah yang merangsak
bersarang dalam keresahan,,,
Rasakanlah keheningan . . .
karena saat itu lah kau merasakan ketenagan,,,

Minggu, 10 April 2011

ABUNAWAS to become a tailor ( humor )

Ketika masih muda, Abu Nawas pernah bekerja di sebuah toko jahit.

Suatu hari majikannya datang membawa satu kendi madu dan karena kuatir madu tersebut diminum oleh Abu Nawas, maka majikannya berbohong dengan berkata, "Abu, kendi ini berisi racun dan aku tidak mau kamu mati karena meminumnya!!!"

Sang majikan pun pergi keluar, pada saat itu Abu Nawas menjual sepotong pakaian, kemudian menggunakan uangnya untuk membeli roti dan menghabiskan madu itu dengan rotinya.

Majikannya pun datang dan sadar bahwa pakaian yang dijualnya ternyata kurang satu sedangkan madu dalam kendi juga telah habis. Bertanya dia pada Abu Nawas, "Abu!!! Apa sebenarnya yang telah terjadi..?".

Abu Nawas menjawab, "Maaf tuan, tadi ada seorang pencuri yang mencuri pakaian tuan, lalu karena aku takut akan dimarahi tuan, jadi aku putuskan untuk bunuh diri saja menggunakan racun dalam kendi itu...".

AnAk YAtiM ( humor )

Faqih: Eh… Bet! Mana kalimat yang benar?
A. Anak Yatim itu dipukuli ayahnya.
B. Anak yatim itu dipukulkan ayahnya.
Albert: Pasti . . . Anak yatim itu dipukuli ayahnya dong!!!
Faqih: Salah.
Albert: Apaan dong!!!
Faqih: Nggak ada yang bener, anak yatim mana punya ayah…
Albert: @#$%#@

CATUR

Catur adalah sejenis permainan berpapan, rekreasi dan berdayasaing yang dimainkan di antara dua pemain. Bentuk permainan terkini timbul di Eropah Selatan semasa separuh abad kedua pada abad yang ke-15 selepas ianya berubah daripada permainan asal lamanya di India yang sama. Sekarang, permainan catur merupakan permainan yang paling popular di dunia, dimainkan oleh jutaan manusia di seluruh dunia semada di rumah, di kelab-kelab catur, dalam talian, surat menyurat, dan di dalam pertandingan.

Catur dimainkan pada papan bersaiz 8x8 petak, memberikannya 64 petak yang silih berganti warna, terang dan gelap, dengan setiap pemain mempunyai petak terang pada dekat-lapan sudut apabila berdepan pada papan. Setiap pemain mulakan permainan dengan 16 catur di mana boleh gerak dalam hala kemas (dan dalam setengah misalan, jarak terhad) dan boleh mengeluarkan lain-lain kepingan dari papan: setiap kepingan pemain terdiri daripada lapan bidak, dua satria, dua gajah, dua tir, satu menteri dan satu raja. Semua kepingan boleh mengeluarkan kepingan pihak lawan dengan mendarat pada ruang yang mereka duduki.

Satu pemain mengawal kepingan putih dan pemain lain mengawal kepingan hitam; pemain yang mengawal putih selalunya pemain pertama untuk gerak. Dalam catur, apabila pemain raja adalah secara terus diancam dengan tangkapan oleh satu atau lebih dari kepingan pihak lawan, pemain ini dikatakan ke dalam check atau syahmat. Bila dalam syahmat, hanya gerakan yang boleh mengelakkan syahmat, sekat syahmat, atau mengambil kepingan pihak lawan adalah dibenarkan. Objek permainan ini adalah untuk syahmat pihak lawan; ini berlaku apabila pihak lawan raja adalah dalam check, dan tiada gerakan boleh dibuat yang bakal mengelakkannya.

~ SEJARAH SINGKAT CATUR ~

Permainan catur menurut Wikipedia pertama kali ditemukan di masyarakat Persia dan Arab. Kata "catur" itu sendiri berasal dari kata "chaturanga," yang dalam bahasa Sanskrit berarti "empat divisi ketentaraan."

Catur kemudian menyebar ke seluruh dunia dengan pelbagai varian permainan sampai kemudian kita kenal seperti sekarang.

Permainan ini awalnya menyebar sampai ke Timur Jauh dan India dan menjadi salah satu pelajaran di keluarga kerajaan dan ningrat Persia. Pemuka agama Budha, pedagang yang lalu-lalang di Jalan Sutra mulai memperkenalkan papan catur untuk permainan ini.

Chaturanga masuk ke Eropa melalui Kejaraan Byzantine Persia, dan menyebar ke Kekaisaran Arab. Pemeluk agama Islam kemudian membawa catur ke Afrika Utara, Sisilia, dan Spanyol pada abad ke-10.

Permainan ini kemudian menjadi populer di Eropa. Dan, pada akhir abad 15, permainan ini lolos dari daftar permainan yang dilarang Gereja. Pada abad modern mulai lahir buku-buku referensi catur, kemudian penggunaan jam catur, serta sejumlah aturan permainan dan pemain-pemain hebat.

Sabtu, 09 April 2011

TAK PERLU TERSEOK TUK TEMUKAN SEKERAT CINTA
TANYALAH PADA SANG PEMILIK HATI
PENGGENGGAM CINTA DI SETIAP JIWA
SEMAILAH CINTAMU, UNTUK-NYA SEMATA
MAKA KAU AKAN TEMUKAN PERCIKAN CINTA-NYA
DALAM INSAN YANG MENCINTAIMU

AKU MENCINTAI KESUNYIAN

Aku mencintai kesunyian, sebab lelah oleh keramaian palsu
dan keindahan yang memfata morgana
pada tiap tiap perhentian
Aku mencintai kesunyian
agar aku dapat mencari cahaya
untuk lorong gelap di jiwa
tanpa ada kesalahan ke dua
Dan sungguh aku mencintai kesunyian
sebab dalam kesunyian ku temukan arti cinta sejati
menemukan pecahan alasan mengapa hati harus berharap
dan saat keraguan akan cinta mulai merasuk

LEWAT PUISI AKU BERCERITA

Aku seperti berjalan di atas seutas tali
Melangkah goyang , diam pun goyang
Tatapanku nanas tak punya pegangan
Bisakah aku terbang dengan sayap khayalan???
Ku tunggu cinta yang sebenar benarnya cinta
Tapi selalu diam seribu bahasa
Hanya lewat puisi aku bercerita
Seandainya kau tau aku sedang tersiksa sekarang
Lantunkanlah kalimat cinta hingga ku tertawa
Buatlah jiwa sepiku berdansa dibaawah kenyataan
Dan raihlah aku dari nestapa
Dengan cahaya yang ada dihatimu,,,
SAHABAT,,,,,

Ku Nanti,,,,

Ku antar malam dengan senyuman
yang akan menemani tuc jelang mimpi
Biarlah hadirmu kan selalu setia ku nanti
Meski hanya lewat mimpi yang tak pasti
Kan ku bawa angan tuc mengusik malam
Biaskan keindahan tuc sekeping hati
Hanyutkan kerinduan lewat malam yang sunyi
Agar hati yang sepi,,,
Berganti jadi berseri..
Tuc jelang cinta yang kan membalut luka dihati,,,,,

Selasa, 22 Maret 2011

KLONING MANUSIA

A. BERITA AKTUAL

Timing, Jakarta - Ilmuwan dari California Amerika Serikat (AS), menyatakan bahwa mereka telah memproduksi dua embrio yang merupakan kloning dari 2 pria. Mereka mengklaim bahwa ini merupakan langkah maju pengembangan manfaat sel induk secara ilmiah.
Dari laporan sebuah dokumen dinyatakan bahwa embrio tersebut dibuat dari sel-sel kulit. Namun ini bukan merupakan pertama kali kloning embrio pernah dilakukan. Pada 2005, misalnya ilmuwan di Inggris dilaporkan menggunakan sel induk embrio untuk memproduksi sebuah embrio kloning. Namun para ilmuwan menanggapi dingin terhadap aksi kloning embrio menggunakan sel induk ini.
“Kami kesulitan menemukan substansi apa yang baru dari hal ini. Keahlian yang menakjubkan adalah apabila bagaimana menciptakan membuat garis sel induk embrio dan embrio hasil kloning. Ini yang belum bisa terpecahkan,” kata Doug Melon dari Harvard Stem Cell Institut.
Dr George Daley dari Institut Harvard dan Rumah Sakit Anak Boston menyebutkan bahwa laporan tentang kloning embrio tersebut memang terdengar menarik. Namun kejutan sesungguhnya adalah apabila seseorang berhasil menciptakan garis sel induk dari embrio manusia hasil kloning. “Ini hanya masalah waktu sebelum sekelompok peneliti berhasil menemukannya,” katanya.
Ilmuwan Korea Hwang Wol-suk mengklaim bahwa beberapa tahun yang dia telah menciptakan semacam garis sel namun ternyata tidak berhasil dibuktikan. (okezone.com)

Sebuah perusahaan Amerika menyatakan berhasil membuat lima buah embrio manusia dengan menggunakan teknologi kloning, dengan harapan dapat mencocokkan stem cell pasien.
seperti dikutip okezone.com , sekelompok grup bernama Stemagen Corp., akan menjadi peneliti pertama yang berhasil mengkloning manusia. Mereka menggunakan teknik bernama somatic cell nuclear transfer, atau SCNT, yang melibatkan lubang dari sel telur yang disuntikkan sebuah sel nukleus dari seorang donor untuk kemudian dikloning dengan sel kulit yang berasal dari dua orang laki-laki. Teknik ini merupakan teknik yang sama yang pernah dilakukan pada tahun 1996 saat membuat kloning seekor domba, binatang pertama yang berhasil dikloning.
untuk berita lebih detil dapat dilihat website berikut:
1. http://www.newsday.com/news/health/
2.  wikipedia about human cloning
3. download data mengenai proses cloning pdf

B. PANDANGAN ISLAM

Pandangan KH Ali Yafie , Ketua Majelis Ulama Indonesia tahun 1997.
Kita melihat reaksi atas ramalan keberhasilan kloning dalam pembiakan manusia itu merata di seluruh dunia. Jadi, tak berlebihan kalau dikatakan itu ancaman bagi umat manusia. Karena memang manusia tidak bisa dipersamakan dengan tumbuh-tumbuhan dan binatang. Kalau mau disamakan, itu artinya derajat manusia diturunkan. Itu kemerosotan nilai kemanusiaan. Jadi, pengkloningan manusia itu haram.
Ada dua ayat Al-Qur’an yang memberikan isyarat. Yaitu, manusia adalah makhluk yang diberikan kehormatan tersendiri, untuk menjadi khalifah. Dalam surah al-Isra ayat 70 dijelaskan: walaqad karamna bani adam. Artinya, Allah memberikan kehormatan kepada manusia. Nilai kemanusiaan itu harus dipelihara, sejalan dengan surah at-Thien: laqad khalaqnal insaana fi ahsani taqwiem . Kemudian digambarkan nilai kemanusiaan itu bila terkena degradasi: summa radadnahu asfala safilin . Nah, kalau kloning itu mau dicoba untuk membiakkan manusia, itu bertentangan dengan ayat tersebut.
Lembaga keluarga pun akan hancur. Akan terjadi pula kerancuan moral, budaya, dan hukum. Jadi, terlalu rumit masalahnya kalau kloning manusia dibolehkan. Maka harus dicegah dari awal.
sumber http://www.hamline.edu/
Berikut disajikan pandangan fiqh mengenai Kloning yang ditulis Farid Ma’ruf , 13 Januari 2007
Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengan­dung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasil­kan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlang­sung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan –dalam kondisi tanpa adanya laki-laki– kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkem­bang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pen­gambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terja­di dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses klon­ing, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi­fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang­kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat poten­si menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.
Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia. Ada jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning embrio ini didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis dengan embrio yang terben­tuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini, seseorang dapat mengklon anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya, yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber kloning.
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagai­mana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?
Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan men­ingkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang kronis– adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro­duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka­ta :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata,”Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab :
“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk­tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi produktivi­tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Demikianlah hukum syara’ untuk kloning tanaman dan hewan. Adapun hukum kloning manusia –andaikata saja sudah berhasil dilakukan, padahal kenyataannya belum– dan kloning embrio adalah sebagai berikut :
 
1. Kloning Embrio

Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim isteri, yang terbentuk dari pertemuan antara sel sperma suaminya dengan sel telurnya. Lalu sel embrio itu dibagi dengan suatu teknik perbanyakan menjadi beberapa sel embrio yang berpotensi untuk membelah dan berkembang. Kemud­ian sel-sel embrio itu dipisahkan agar masing-masing menjadi embrio tersendiri yang persis sama dengan sel embrio pertama yang menjadi sumber pengambilan sel. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan isteri), atau dalam rahim isteri kedua dari suami bagi isteri pertama pemilik sel telur yang telah dibuahi tadi. Kedua bentuk kloning ini hukumnya haram. Sebab dalam hal ini telah terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mengharamkan hal ini.
Akan tetapi jika sel-sel embrio tersebut –atau satu sel darinya– ditanamkan ke dalam rahim perempuan pemilik sel telur itu sendiri, maka kloning seperti ini hukumnya mubah menurut syara’, sebab kloning seperti ini adalah upaya memperbanyak embrio yang sudah ada dalam rahim perempuan itu sendiri, dengan suatu teknik tertentu untuk menghasilkan anak kembar. Inilah hukum syara’ untuk kloning embrio.

2. Kloning Manusia

Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keber­hasilan kloning manusia.
Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila­hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem­puan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan– lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambing­nya, lalu sifat-sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel tersebut dimasuk­kan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat– sean­dainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :
1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)
2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda­han sel telur –yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)
Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)
3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway­atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang berka­ta,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berka­ta,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah meng­hayati sabda Muhammad SAW :
“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li’an (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul –dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan– jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse­but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun­yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :
“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)
Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkem­bang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.

Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.
Dikutip dari : Abdul Qadim Zallum
Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al Hayah wal Maut

Senin, 07 Maret 2011






Ini bukan ayat2 cinta dikertaz Islam,
Bukan pula ketika cinta bertasbih Azzam,
Juga bukan laskar pelangi kesedihan,
Mawar & sang hati yg digantikan,
Sekedar puisi yg terbuang,
Goresan'y tumpah didalam darah,
Namun tyada manusia merasakan'y,
Apa itu sayang ?
Bukan, itu hanya naluri manusia,
Naluri sebagai mimpi2 saja,
Tak dianggap oleh para raja,
Naluri yg menerangi hati & janji,
Itulah bait2 sastra terindah manusia,
Paling sayang tyada yg diungkpkan,
Sampai menunggu alam terbenam. . .

" Hanya Rangkaian Kata dalam Sepi di Penghujung Malam "

Mgkn mlm ne mnjd sksi'y, bulan mlai mnundkan kpal'y, mredup indh pnuh kkalhn, bkn krn bnci tp krn ingn mmprbiki, mgkn mlm ne akn mnjd sksi, bgemna sang bntag mlai smb0g . . .dg angkuh'y, dia mlai brani mnatp trag dg klip'y, sbrp bsar sag bntag tu? Sbrapa tggi, apakh tk sm dg bulan, enthlh,,, ht ne lma tk bngkt, q bhkn lpa kpn mncair'y, smw tk da yg mggntkn'y, dg atw olh apapun, tp apkh prshbtn akn trhnti ktk ht trskti, mgrtilah, q tk sdag mgi2nkn mu, q jg tk sdag mmbyrknmu mnjauh, q hx ingn prshbtkn kmbli tnp da ht yg trpatri dg prsa'n dan em0si,.

Written By :
~ Pvzpyta ~